Pasha Ungu Sexy

Tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang  diterima vokalis Pasha “Ungu” atas dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan, langsung ditanggapi tim kuasa hukum Pasha.

“Klien kami tidak melakukan penganiayaan. Kami tidak terima 1 tahun 6 bulan pada intinya,” tegas kuasa hukum Pasha, Mikel Pardede, seusai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2010).

Mikel menandaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin jaksa Supinah terlalu menitikberatkan tuntutan yang berdasar pada hasil visum semata. “Tidak ada saksi-saksi yang melihat langsung. Jaksa hanya menyimpulkan dari visum,” tekan Mikel.

“Jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Hanya satu saksi yang melihat pemukulan, lain cuma dengar cerita,” timpal kuasa hukum Pasha lainnya, Rahayu.

Tak sebatas hasil visum saja, Mikel berharap JPU juga mempertimbangkan saksi sebagai rujukan tuntutan. “Untuk tuntutan 1 tahun 6 bulan, kan, harus ada pertimbangan saksi juga,” jelas Mikel. ( dikutip dari kompas.com )

Leave a Reply